Asisten Sekda Bidang Perekonomian Pembangunan selaku pimpinan rapat menyampaikan pentingnya kegiatan Kordinasi yang diinisiasi oleh Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan untuk menetapkan LP2B, kemudian setalah mendengar saran dan masukan pada rapat sebelumnya bahwa ada beberapa wilayah yang terjadi pergeseran atau perubahan fungsi yang sebelumnya daerah pertanian menjadi tidak.
Dalam rapat ini, didapat kesimpulan terkait penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B):
– Menetapkan dulu siapa yang berhak untuk mengusulkan dalam hal ini dinas pertanian, peternakan dan perkebunan akan mengusulkan kepada Bupati melalui Kepala Dinas PUTR.
– Terjadi dengan apa yang diusulkan ini tentu menjadi kewenangan dinas pertanian, peternakan dan perkebunan apakah akan mengacu kepada SK Bupati atau aturan Menko.
– Kemudian ketika sudah diusulkan ini menjadi kewenangan Dinas PUTR dalam hal ini Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Ketapang untuk melakukan kajian Apakah ini memenuhi syarat untuk dimasukkan ke KP2B atau tidak, sudah kewenangan dinas PU untuk melakukan pemilahan terkait luas lahan yang akan dimasukkan ke KP2B.
– Dinas PUTR harus tetap bekerja sama dengan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan untuk melakukan penyisiran, karena walaupun tidak masuk dalam KP2B tetapi ini masih masuk LP2B.
Kegiatan Rapat ini dihadiri oleh seluruh undangan mulai dari Bappeda, Dinas PUTR, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan LH, Bagian Ekbang Setda Ketapang.
(Wan)