Delikcom.com, Ketapang – WRC Birendra melaksanakan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Pencegahannya. Ketua WRC Birendra Rahmat Kartolo, S.Pd.I., M.Sos menyampaikan bahwa pentingnya kita memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar terbangun komunitas kuat jaga lingkungan dimana masyarakat bermukim. Jika lingkungan kuat/tangguh kami yakin penyalahguna narkotika terhindar.
Penyuluhan dilaksanakan di naning RT 021 Kelurahan Mulia Kerta dihadiri Lurah Mulia Kerta Bapak Uti. Sukanda, Babimkamtibmas Aipda Syarifudin Polsek Benua Kayong dan Ketua RT 021 naning Bapak Sadikin. Dari 50 warga di undang hampir 40 an hadir dikegiatan penyuluhan, diantara warga peserta penyuluhan bukan saja orang tua, anak-anak, remaja bahkan kalangan ibu-ibu rumah tangga. Sebagai pemateri dalam penyuluhan langsung disampaikan oleh Ketua WRC Birendra Ketapang, Jum’at (29/3/2024) kemarin.
Sadikin Ketua RT 021 naning mengucapkan terima kasih atas kehadiran organisasi WRC Birendra, baru kali inilah kami mendapatkan penyuluhan bahaya narkoba. Apalagi daerah kami memang sangat rawan penyalahguna narkoba, kami tak mau anak-anak kami masa depannya hancur.
Uti. Sukanda Lurah Mulia Kerta dalam sambutannya mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sebagai kepala daerah saya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalah guna narkoba. Saya juga berharap agar organisasi WRC ini dapat menjangkau lebih luas lagi karena Mulia Kerta luas termasuk daerah naning ini.
Dalam paparan materi Ketua WRC Birendra mengatakan, bagaimana kita mampu mencapai Indonesia Emas 2045. Jika bonus demografi (anak genze dan milenial) terpapar narkoba. Anak-anak masa kini rapuh dan mental mudah terpengaruh lingkungan serta suasana dimana mereka berada. Kerja kita bersama orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah luruh, dan pihak terkait dalam menciptakan lingkungan terbebas dari narkotika.
Ketapang amat luas tak akan mampu aparat penegak hukum memberantas narkotika, peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam memutus mata rantai penyalahguna narkotika. Amanat UU 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana pasal 104-108 peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam rangka cegah tangkal penyalahguna narkotika. WRC Birendra hadir memberikan penyuluhan bahaya narkoba dan pencegahannya melalui pemberdayaan masyarakat.
(Wan)