Penegasan Segmen Tapal Batas Daerah Ketapang Dengan Sukamara

Delikcom.com, Ketapang – Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs.Heryandi, M.Si memimpin Rapat Koordinasi Dalam Rangka Percepatan Penegasan Segmen Batas Daerah Kab. Ketapang Prov. Kalbar dengan Kab. Sukamara dan Kab. Lamandau Prov. Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Sekda,Senin 18/3/2024

Garis batas daerah antara kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan Barat dengan kabupaten Sukamara provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan hasil kajian tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat tentang penarikan garis batas daerah berdasarkan keputusan menteri dalam negeri nomor:185.5-472 tanggal 24 mei 1989 tentang penegakan garis batas wilayah antara provinsi tingkat 1 Kalimantan Barat dengan Provinsi daerah tingkat 1Kalimantan Tengah seperti yang tertuang dalam berita acara Nomor 26/BADII/III/2020 tanggal 11 s.d 13 Maret 2020 . Dengan adanya kesesuaian penarikan garis batas dengan hasil kajian Tim PBD Pusat maka pemerintah provinsi Kalimantan Barat dan pemerintah kabupaten Ketapang menyetujui menerima dan sepakat bahwa penarikan garis batas kedua kabupaten telah berdasarkan keputusan menteri dalam Negeri Nomor:185.5-472 tanggal 24 mei 1989.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas PMPD , Kepala Distanakbun, Kabag Tapem,Dinas PUTR Bidang Tata Ruang,Kabag Hukum.

(Wan)