Diduga Sebagai Pengedar Narkotika, Kapolsek Jelai Hulu Pimpin Penangkapan Pelakunya

Delikcom.com, Jelai Hulu – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jelai Hulu Polres Ketapang, IPDA Ruswanto, SH bersama Tujuh orang personelnya berhasil melakukan penangkapan terhadap GS (29) warga dusun Tapan Jaya Desa Deranuk Kecamatan Jelai Hulu kabupaten Ketapang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.

GS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun Tapan Jaya, Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 21.00 Wib. Dari hasil penggeledahan di badan dan rumah kontrakan tersangka polisi menemukan satu lembar palastik Kilp bening yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu di kamar GS.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Jelai Hulu IPDA Ruswanto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika.

” Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika diduga jenis Sabu-Sabu di wilayah desa Deranuk. Dari hasil informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku ” jelas IPDA Ruswanto, Kamis (2/5/2024).

Ruswanto menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh GS dan rumah konytakan nya yang disaksikan warga setempat polisi berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika diduga jenis Sabu-Sabu.

” Pelaku berhasil diamankan, saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah kontrakan pelaku yang disaksikan oleh warga setempat petugas berhasil menemukan satu lembar palastik Kilp bening yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu di kamar GS “, ungkapnya.

Pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Jelai Hulu yang kemudian di giring ke polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa Satu buah Kantong plastik Klip yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu, lima unit Handphone, satu bungkus Plastik klip besar yang berisikan 33 bungkus Plastik klip ukuran kecil dua buah Timbangan digital, Satu buah alat hisap narkotika jenis sabu / Bong serta uang sejumlah Rp. 2.033.000,-.

(Wan)