Delikcom.com, Manis Mata – PT Pratama Siaga Mandiri (PSM) sebuah perusahaan yang bergerak dalam penyediaan jasa pengamanan atau lebih dikenal dengan nama BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) dinilai telah melanggar PP 35 Tahun 2021 UU Cipta Kerja Pasal 15, yang berbunyi diantaranya adalah Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi yang dimaksud diberikan kepada pekerja/Buruh yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.
Sementara itu BUJP PT PSM yang bermitra dengan PT HSL/ISK Cargill Group Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang sejak berakhirnya PKWT pada bulan Januari 2024 hingga sekarang belum memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruhnya.
” Kami akan menuntut ketidakjelasan permasalahan pembayaran kompensasi periode tahun 2023/2024 yang saat ini tidak ada titik terangnya yang dirasakan oleh seluruh karyawan Satpam BUJP PT PSM yang bermitra dengan PT HSL/ISK Cargill group” cetus salah satu pekerja Satpam PT PSM.
Meskipun sudah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak-pihak terkait namun saat ini tidak ada hasil atau titik terang terhadap pembayaran kompensasi ini.
Gabungan karyawan kontrak anggota Satpam BUJP PT PSM mitra PT HSL/ISK Cargill kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang akan melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran pada hari Sabtu, 25 Mei 2024 yang bertempat di Central Kantor Besar Kebun (KBK) untuk menuntut hak mereka.
Sementara itu pihak management PT PSM yang berada di Kecamatan Manis Mata ketika dikonfirmasi tidak bisa memberikan tanggapan masalah dana kompensasi karena ini merupakan manajemen pusat.
” Maaf saya tidak bisa memberikan tanggapan masalah dana kompensasi karena ini kewenangan dari manajemen pusat, saya tetap berkordinasi” ungkap Cipto Utomo Manager Security PT PSM.
(Wan)