Delikcom.com, Ketapang – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang SG divonis penjara 5 tahun dan denda 200 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak pada gelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa SG dan E atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Ketapang Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela saat dikonfirmasi mengatakan kalau sidang putusan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (30/5/2024) kemarin.
“Sudah putusan, kedua terdakwa divonis bersalah dan penjara untuk Mantan Sekdis SG 5 tahun dan denda 200 juta, untuk terdakwa E 4 tahun dan denda 200 juta,” katanya, Jumat (31/5/2024).
Ditambahkannya, putusan tersebut berdasarkan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Sebelumnya tuntutan JPU SG 7 tahun penjara dan denda 300 juta, sedangkan terdakwa E dituntut 4 tahun 6 bulan dan dendan 200 juta,” tuturnya.
Panter menambahkan, usai putusan majelis hakim tersebut pihaknya serta para terdakwa masih mempertimbangkan atas putusan tersebut.
(Wan)