Delikcom.com, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Matan Hilir Utara (MHU) Polres Ketapang berhasil melakukan penangkapan terhadap terhadap AF (38) terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, Jum’at (21/6/2024) beberapa hari yang lalu.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, S.I.K, M.Sc (Eng) melalui Kapolsek MHU, IPDA Meinardus Yudiansyah, SH, MH saat dikonfirmasi menerangkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di salah satu perumahan karyawan perusahaan.
” Atas informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek MHU Aipda Wagiyanto untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.00 Wib pelaku ditemukan didalam rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti berupa Lima paket kantong/klip kecil bertuliskan angka 200 berisi narkoba diduga jenis sabu didalam tas selempang milik pelaku” jelas IPDA Meinardus Yudiansyah, Rabu (26/6/2024).
Kapolsek menambahkan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti lain berupa Empat paket kantong/klip kecil bertuliskan 100 berisi narkoba jenis sabu, uang pipa kecil.
” Pengungkapan Narkoba Di Wilkum Polsek Matan Hilir Utara Merupakan bentuk komitment Polri umumnya dan Khususnya Polsek Matan Hilir Utara dalam memberantas jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat dan dalam rangka menjaga anak-anak muda generasi penerus bangsa yang ada di Kecamatan Matan Hilir Utara agar tetap menjadi generasi yang tangguh, cerdas dan kreatif” ungkapnya.
(Wan)