Delikcom.id, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan Polres Ketapang berhasil melakukan penangkapan terhadap DW (34) seorang pria warga kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang sebagi pelaku penipuan.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry Perahera,SH menjelaskan pelaku telah melakukan penipuan dengan cara menggunakan nama samaran dengan modus mengaku dari salah satu instansi dinas untuk mengelabui korbannya.
” Kejadian berawal pada Senin, 29 Juli 2024 Pukul 13.00 dan pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 pukul 11.15 Wib, di Toko Usaha Jaya jalan MT.Haryono Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan. Pelaku mengaku atas nama suadara Irwansyah menghubungi pemilik toko pada 28/7/2024 dan menanyakan apakah benar ini nomor handphone Toko Usaha Jaya Elektronik” jelas IPDA Chepry, Selasa (20/8/2024).
Dari obrolan melalui telepon pada intinya pelaku mengatakan bahwa dia mau melakukan penawaran pengambilan barang Elektronik untuk di kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, dan pelaku menanyakan harga barang Elektronik yang ingin diambilnya, pada tanggal 29 Juli 2024 tersebut korban memberitahukan harga-harga barang elektronik yang ingin diambil pelaku.
” Pelaku yang mengaku atas nama saudara Irwansyah tersebut memberitahukan kepada korban bahwa nanti ada pegawai honorer Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang mengambil barang Elektronik yang di pesan tersebut, lalu pada 29 Juli 2024 pukul 13.00 Wib, pelaku yang menggunakan topi warna Putih merk Adidas dan baju kemeja lengan pendek warna putih yang mengambil barang barang Elektronik tersebut berupa dua buah AC GREE ½ PK dan Satu buah Spekaer Aktif merk Polytron 15 inc, dan pelaku tersebut mengendarai Satu unit Mobil Agya warna Putih dengan Nomor Polisi KB 1252 GJ” tambah Chepry.
Dilanjutkannya, Pada 31 Juli 2024 pelaku yang mengaku atas nama suadara Irwansyah menghubungi korban lagi untuk memesan barang Elektronik lagi, dan pelaku tersebut menanyakan harganya, setelah sesuai harganya pelaku memberitahukan kepada korban bahwa nanti ada pegawai honorer Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang mengambil barang Elektronik yang di pesan tersebut.
” Pelaku yang menggunakan topi warna Putih merk Adidas dan baju kemeja lengan pendek warna putih yang mengambil barang berupa Dua buah TV LED merk SHARP 2T C50EG dan Satu buah Air Cooler merk SHARP PJ A,77 TY, dan barang tersebut di angkut ke dalam Satu unit Mobil Agya warna Putih dengan Nomor Polisi KB 1252 GJ yang di bantu oleh anak buah korban saudara R setelah itu pelaku langsung meninggalkan toko Usaha Jaya Elektronik tersebut” ungkap Chepry.
Atas laporan korban pihak Polsek Delta Pawan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan mendengar keterangan dari korban serta bukti-bukti yang ada.
” Pelaku berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor. Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan tidak sendirian melainkan bersama rekannya DN yang kini masih dalam pencarian” ungkap Kapolsek Delta Pawan.
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa Dua lembar Nota Bon Dinas / Pengambilan Barang dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dua lembar Nota dari toko Usaha Jaya, Satu Unit Mobil Merk Toyota Agya Warna Putih, Nomor Rangka MHKA4GA5J047167, Nomor Mesin : 3NRH535211, dengan Nomor Polisi : KB 1252 GJ.
” Pelaku beserta barang bukti Mengamankan Tersangka dan Barang Bukti ke Polsek Delta Pawan. Pelaku merupakan Residivis yang sudah Empat kali masuk penjara terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan” pungkas Chepry.
(Wan)