Hal ini disampaikan Bupati saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penguatan Pemberdayaan Koperasi Perkebunan yang Bermitra dengan Perusahaan Melalui Komunikasi Antar Stakeholder di Kabupaten Ketapang, Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Jumat 30/08/2024.
Di katakan Bupati bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang berkeinginan agar koperasi bisa berkomunikasi secara efektif dengan sesama OPD melalui lintas sektor dan khusunya perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai mitra secara profesional.
Menurut Bupati hal ini di maksudkan agar pengembangan dan pemberdayaan koperasi dapat di lakukan secara berkesinambungan, dan agar koperasi dapat tumbuh sejajar dengan badan usaha lainnya, yang memiliki sensifitas tinggi dalam pengembangan usaha.
Bupati menekankan kembali dalam kesempatan ini, baik kepada pihak pengurus koperasi maupun manajemen perusahaan, untuk mengupayakan secara sungguh sungguh dengan tidak adalagi koperasi yang menggunakan dana talangan yang sesunggguhnya menjadi beban hutang yang mesti di bayar kedepannya.
Bupati meminta semua perusahaan mitra agar melakukan pengelolaan kebun plasma secara maksimal dan transparan serta wajib menerapkan bagi hasil 30% untuk koperasi dan 70% untuk perusahaan, karena hal tersebut merupakan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan yang mesti di tunaikan, sebagaimana yang termuat dalam klausul perjanjian kerjasama yang telah di sepakati.
“ Kepada pengurus, agar melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) koperasi tepat pada waktunya dan selalu mengacu pada ketentuan peraturan perkoperasian yang berlaku sertauntuk tidak mengakomodir atau terlibat aktif dalam jual beli kartu keanggotaan koperasi yang selama ini terjadi secara masiv di hampir sebagian besar koperasi perkebunan kelapa sawit “ tutupnya.
(Wan)