Peningkatan Kapasitas Aktivis Perlindungan Anak

Delikcom.id – Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Heryandi, M.Si., membuka kegiatan Dinas Pemberdayaan Perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana

Dalam rangka Peningkatan Kapasitas Aktivis perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat untuk Penguatan Jejaring antar penyedia layanan Peningkatan kualitas hidup anak tingkat daerah Kabupaten Ketapang, Rabu (6/11/2024).

Kegiatan yang di adakan di hotel aston ketapang ini diikuti oleh para kepala desa yang sudah mendapat sosialiasi perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat serta diikuti para kativis,
Meliputi seluruh Kelurahan, seluruh Kepala Desa di Kecamatan Delta Pawan Benua Kayong, Muara Pawan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, MHU, 4 desa di Kecamatan Kendawangan, Sungai Melayu, Pemahan Tumbang Titi dan masing – masing satu perwakilan Kepala Desa dri Kecamatan Manis Mata, Laur, Hulu Sungai, Simpang Dua, Simpang Hulu, Sandai dan Nanga Tayap jumlah keseluruhan 80 peserta.

Kegiatn ini bertujuan untuk memaksimalkan dan meningkatkan peran serta masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan tindak lanjut jika terjadi kasus kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan Data kasus kekerasan terhadap anak di kabupaten ketapang sebagai berikut:

– Tahun 2020 Sebanyak 30 Kasus
– Tahun 2021 Sebanyak 31 Kasus
– Tahun 2022 Sebanyak 54 Kasus
– Tahun 2023 Sebanayak 48 Kasus
– Tahun 2024 samapai dengan builan oktober 42 Kasus

Asisten 1 menyampaikan “Upaya perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi tidak dapat dilakukan oleh pemerinta sendiri Masyarakat sangat di perlukan dan Peran serta kepala Desa sangatlah penting untuk mencegah dan menekan kasus kekerasan terhadap anak yang selama ini setiap tahunnya meningkat” ujarnya

Desa yang sudah mendapatkan SK PATBM di Kabupaten Ketapang baru 12 Desa.

Dalam membacakan kata sambutan PJ Sekda, Asisten satu menyampikan tentang Undang – undang Republik indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak di jelaskan bahwa Anak adalah seorang yang belum berumur 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *