ASN Menjaga Netralitas Pada Pilkada 2024

Delikcom.com, Ketapang – Bupati Ketapang Martin Rantan, SH., M. Sos., Menjadi Pembina Apel Gabungan. Bupati Kembali Mengingatkan Kepada Kepala OPD Untuk Melakukan Percepatan Program Prioritas Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Untuk Menjaga Netralitas Pada Pilkada 2024, pada Kamis (27/06/2024) bertempat di halaman kantor Bupati Ketapang.

Dalam Pidatonya Bupati menegaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk percepatan Program Prioritas Daerah karena Pemkab akan melakukan evaluasi untuk percepatan perubahan Tahun 2024 dan jika ada hambatan atau permasalahan segera berkoordinasi dengan OPD terkait karena seluruh kegiatan prioritas terutama pembangunan pada APBD murni harus sudah berjalan.

Bupati mengajak seluruh ASN untuk memanfaatkan media sosial dan media massa dengan baik untuk menangkal berita dan isu yang tidak benar (HOAXS) dengan memberikan klarifikasi dan edukasi yang baik serta valid sehingga bisa menjaga citra dan wibawa Pemerintah di mata masyarakat.

Kemudian terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada ketentuan penutup disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau sebutan lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Dalam menyikapinya Pemerintah Kabupaten Ketapang telah melakukan berbagai upaya diantaranya pembukaan formasi P3K sejak Tahun 2019 sampai dengan 2024, sehingga ada 3.675 orang yang telah diangkat menjadi P3K.

Selanjutnya dalam waktu dekat ini juga Pemerintah Kabupaten Ketapang akan kembali membuka formasi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara berjumlah 800.

Bupati Berharap ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh lapisan masyarakat yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan semoga kita bisa memperoleh ASN baru yang memiliki Kompetensi, Integritas, Loyalitas, Inovasi dan Bertanggungjawab.

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Untuk Menjaga Netralitas Pada Pilkada 2024 nanti.

Dalam kesempatan apel gabungan tersebut dilakukan penyerahan bantuan Ambulans dari PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang (Kelurahan Sukaharja) dan Santunan Jaminan Kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan.

(Wan)