Hukrim  

Bendahara Dan Kades Sungai Nanjung Kecamatan MHS Ditetapkan Sebagai Tersangka

Delikcom.com, Ketapang – Kepala Desa (Kades) Sungai Nanjung kecamatan Matan Hilir Selatan, WN dan Bendahara nya KN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang atas dugaan kasus korupsi APBDes tahun 2021-2022.

Saat dikonfirmasi, Kajari Ketapang melalui Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Kades Sungai Nanjung WN, setelah pihaknya menetapkan Bendahara KN sebagai tersangka.

“Untuk Bendahara KN kita tetapkan tersangka terlebih dahulu pada tanggal 1 Juli 2024 kemarin, kemudian pada hari ini (Selasa Red) tanggal 2 Juli 2024 kita tetapkan Kades WN juga sebagai tersangka,” jelas Panter Selasa (2/7/2024) sore.

Panter menambahkan, penetapan WN dan KN sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun 2021-2022. Lantaran keduanya mengakui telah bersepakat melakukan hal tersebut.

“Realisasi penggunaan dana desa tidak sesuai RAB. Namun dalam laporan sesuai RAB,” jelasnya.

Lebih lanjut panter menyampaikan bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara yang didapat atas perbuatan tersangka hingga mencapai 557 juta rupiah.

” Dari hasil perhitungan, kasus korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga 557 juta rupiah. Nominal itu bersumber dari sejumlah proyek dari APBDes” ungkap Panter.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KN kini ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang sementara WN rencananya juga akan ditahan di Lapas Ketapang.

“Demi kepentingan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka KN dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B ketapang dan untuk WN rencana hari ini akan kita kirim,” pungkasnya.

(Wan)