News  

Berstatus Tersangka Dan Ditahan, Kades Segar Wangi Diberhentikan Sementara

Delikcom.com, Ketapang – Kepala Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi kabupaten Ketapang, Basuni, SE resmi diberhentikan sementara oleh Bupati Ketapang.

Berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepolisian Resor Ketapang nomor : S.TAP.TSK/67/III/RES.1.24 2024 tanggal 16 Maret 2024 atas nama Basuni, SE Kepala Desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/85/III/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 17 Maret 2024 atas nama Basuni,SE Kepala Desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan.

Untuk kelancaran proses hukum saudara Basuni,SE dan terselenggaranya pemerintahan desa serta pelayanan masyarakat desa, maka Bupati Ketapang melakukan pemberhentian sementara kepala desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi dan menunjuk sekretaris desa, atau perangkat desa sebagai pelaksana tugas dengan keputusan bupati yang ditandatangani Camat atas nama Bupati.

Pemberhentian sementara Basuni dari jabatannya sebagai kepala desa Segar Wangi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 249/DPMPD-C/2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang tanggal 13 Mei 2024.

Didalam surat keputusan tersebut ditetapkan, Kesatu, memberhentikan sementara Saudara Basuni,SE kepala desa Segar Wangi sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kedua, Pelaksana tugas kepala desa Segar Wangi dengan adanya pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk dengan keputusan Bupati yang ditandatangani Camat atas nama Bupati.

Ketiga, Pelaksana tugas yang dimaksud pada Diktum Kedua diberikan mandat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa.

(Wan)