Bimtek Penyusunan KLHS

Delikcom.com, Ketapamh @Staf ahli Maryadi Asmuie membacakan sambutan tertulis Bupati Ketapang mengatakan bahwa Proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah telah di atur dalam Permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan rpjpd, rpjmd, dab rkpd.

Disampaikannya, dalam permendagri tersebut mengamanatkan agar dalam proses perencanaan pembangunan daerah, di lakukan penyusunan kajian lingkungan hidup strategi ( KLHS).

Selanjutnya penyusunan KLHS merupakan instrumen penting yang didalamnya membuat tujuan pbangunan berrkelwnjuyan (TPB) / SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDG’s), untuk menjaga aspek keberlanjutan pembangunan serta kuallitas lingkungan hidup.

Terakhir sebagai rangkaian dari proses penyusunan KLHS RPJMD, bimbingaan teknis penyusunan KLHS ini menjadi sangat penting untuk di laaksanakan agar seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang baik dalam memyusun KLHS sehingga nanti dalam proses penyusunan lebih efektif dan tepat waktu serta menghasilkan dokumen KLHS yang berkualitas dan betul betul sesuai dengan kondisi kabupaten Ketapang.

(Wan)