Delikcom.id, Ketapang – Bertempat di Ruang Rapat Bupati Lantai II Kantor Bupati Ketapang, Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang menggelar Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ketapang Tahun 2024 Dalam Rangka Penetapan Subjek dan Objek Redistribusi Tanah di Desa Kabupaten Ketapang.
Sidang ini di buka secara langsung oleh Bupati Ketapang Bapak. Martin Rantan, S.H., M.Sos selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ketapang Tahun 2024.
Maksud dan tujuan digelarnya Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ketapang Tahun 2024 ini agar sertipikat redistribusi tanah yang dikeluarkan nanti tidak ada permasalahan setelah sertipikat diterbitkan.
Sidang GTRA Kabupaten Ketapang Tahun 2024 ini menetapkan hasil penerima redistribusi sebanyak 2500 bidang tanah sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang .
Sesuai dengan arahan dari Kementerian ATR/BPN Pusat bahwa penerbitan sertipikat redistribusi tanah tahun 2024 ini dilakukan secara elektronik dan pastinya sesuai dengan Standar Operasianal Prosedur (SOP) yang berlaku.
Setelah dilaksanakan penanda tanganan berita acara nanti, Sidang Penetapan Subjek dan Objek Redistribusi Tanah oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ketapang Tahun 2024, dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat penghargaan kepada Kepala Desa, dan staf yang telah berkontribusi dan memberikan dukungan bagi kelancaran pelaksanakan kegiatan redistribusi tanah di Desa, Kabupaten Ketapang.
Sidang ini berjalan baik dan lancar dan resmi di tutup oleh kepala kantor pertanahan Kabupaten Ketapang.
(Wan)