Delikcom.com, Sandai – Polsek Sandai melakukan penangkapan terhadap warga yang diduga menjadi Bandar dan Pengedar Narkotika yaitu berupa serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu di Dua tempat yakni Desa Randau Kecamatan Sandai dan di simpang empat kumai Dusun Entinap Desa Bengaras Kecamatan Laur Kab. Ketapang pada hari Senin 22 Juli 2024
Setelah mendapatkan informasi dari peredaran narkotika di Desa Randau Kecamatan Sandai, Kapolsek Sandai, Ipda Dewa Jaya Ferogusta,S.H.,M.H. bersama anggota Polsek Sandai bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku yakni berinisial GA (40) di Desa Randau Kecamatan Sandai diduga sebagai pengedar Narkotika di wilayah tersebut, kemudian berdasarkan pengembangan dari kejadian tersebut, Polsek Sandai kemudian mengamankan terduga pelaku yakni berinisial AA (30) warga Pontianak yang diduga menjadi Bandar dari peredaran barang tersebut di Desa Randau Kecamatan Sandai
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian,S.I.K., M.Sc melalui Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferogusta, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari Masyarakat bahwa terdapat oknum warga yang menjadi pengedar barang haram tersebut di Desa Randau Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.
Dari hasil Pengungkapan dilakukan pada tempat pertama, diamankan dari saku sdr. GA yakni berupaNarkotika Jenis Sabu dengan jumlah : 7 kantong Klip dengan Berat 1,00 Gram Bruto, 1 (satu) Buah Handphone HP Realmi warna Hitam.
” Satu Buah Bulat Kecil warna Merah – Biru, Satu Buah Sendok Sabu, Satu Buah Bong / Alat Hisap , Satu Kantong Plastik Klip besar yang didalamnya berisikan kantong Klip, Satu buah celana pendek warna Coklat . Kemudian dari tempat kedua diamankan dari dompet sdr. AA berupa serbuk putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah : 6 kantong Klip dengan Berat 7,20 Gram Bruto, Satu Buah Handphone HP Vivo warna Biru,- Satu Buah Handphone HP Vivo warna Biru,- Satu Buah Kaca Panbo,- Satu Buah Sendok Sabu , Satu buah Timbangan Digital ,- Satu buah Dompet warna Coklat, Satu Buah Kantong Klip besar yang didalamnya berisikan beberapa kantong klip. ” papar Dewa.
“ Setelah dilakukan penangkapan, GA dan AA saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Ketapang. Kami dari Polsek Sandai akan terus berupaya memberantas narkotika. Dan saat ini Desa Randau telah menjadi Desa yang bersih dari Narkotika, dan akan disusul.oleh desa lainnya di wilayah hukum Polsek Sandai. Pastinya Polsek Sandai tetap terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba ” Ujar Dewa.
Ditambahkannya, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.
(Wan)