News  

Pencurian Kelapa Sawit Marak, Ini Kata Kades Air Upas

Delikcom.com, Air Upas – Warga Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang kian resah dengan maraknya pencurian Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik petani.

Menurut keterangan warga, tak jarang hasil panen yang sudah ditumpuk di Tempat Pemungutan Hasil (TPH) raib digasak pencuri. Tak hanya itu, pencurian buah kelapa sawit oleh oknum tidak bertanggung jawab juga semakin liar dengan melakukan pemanenan sendiri di kebun warga.

Menyikapi banyaknya keluhan warga atas maraknya pencurian TBS ini, Kepala Desa Air Upas, Agus Purwanto, SE, Ketua DAD Kecamatan Air Upas, Ketua BPD Air Upas, Ketua Karang Taruna Desa Air Upas, meninjau beberapa tempat pembelian TBS yang ada di Desa Air Upas, guna memastikan keluhan masyarakat atas maraknya pencurian TBS, salah satu penyebabnya adalah mudahnya menjual TBS tanpa memperhatikan standar kualitas TBS serta kapan saja siap ditampung.

Agus Purwanto menghimbau kepada semua pelaku usaha pembeli TBS baik perorangan maupun berbadan usaha untuk turut serta meredam upaya pencurian dengan tidak membeli TBS yang tidak jelas sumbernya. Kades juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pencegahan pencurian TBS yang semakin meresahkan ini.

“Kepada semua pelaku usaha pembelian TBS, saya menghimbau untuk turut aktif mempersempit ruang gerak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, merugikan orang banyak dengan mencuri TBS milik petani. Kami mendukung semua usaha yang legalitasnya jelas, jadi tolong belilah TBS yang legal pula, yang jelas dari pemilik kebun,” ujarnya.

Agus Purwanto juga mengatakan keluhan banyak warga dengan adanya pembeli TBS secara bebas, melayani penjual dengan sarana angkutan sepeda motor, serta membili TBS mentah semakin membuka ruang pencurian karena belum saatnya dipanen petani karena belum masuk rotasi panen sudah digasak pencuri terlebih dahulu.

“Melayani pembelian dari penjual yang menggunakan angkutan sepeda motor, buah mentah, dan waktu pembelian terbuka selama 24 jam akan semakin membuka akses pencurian TBS semakin lebar. Untuk itu kepada siapa saja yang terbukti melakukan pencurian TBS petani, kami tidak segan-segan untuk menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Begitu pula kepada pembeli yang terbukti membeli, memfasilitasi, turut serta dalam memperlancar tindakan pencurian ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum sekaligus menghentikan kegiatan pembelian TBS tersebut,” tegasnya.

Badan Pengawas KUD Bukit Selendang Jaya Desa Sari Bekayas, Beni Alpri saat dikonfirmasi bagaimana penjagaan pengurus hamparan terhadap TBS Petani mengatakan, Petani yang tergabung dalam koperasi, penjualan TBS difasilitasi koperasi dan pengaturan jadwal panen sudah tetap serta memperhatikan kualitas TBS siap panen, sehingga penjagaan TBS hanya bisa dilakukan saat jadwal panen saja.

“Kami hanya bisa menjaga TBS petani saat masuk jadwal rotasi panen, setelah itu tidak lagi. Jadwal rotasi panen berikutnya 14 hari kemudian supaya kualitas TBS benar-benar layak panen, namun petani sering kacewa karena sebelum dipanen petani sudah didahului oleh pencuri, ini terjadi karena mudahnya pemasaran TBS tanpa melihat kualitas TBS, mengkal bahkan mentah pun dibeli, saya berharap ada tindakan tegas membuat efek jera kepada pelaku pencurian baik oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh perangkat adat setempat,” pungkas Beni.

(Jansen)