Rapat ini mengacu pada dua regulasi utama yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 97 yang menekankan penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja. Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 juga menjadi landasan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk penggunaan ASB, Standar Harga Satuan, dan Standar Teknis dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Tujuan dari rapat ini ialah:
1. Memenuhi sub indikator pada Pedoman Penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 yang diinisiasi oleh KPK, Kemendagri, dan BPKP.
2. Menindaklanjuti review atas ASB oleh Inspektorat Kabupaten Ketapang.
3. Menyusun dokumen perencanaan anggaran yang transparan dan mencegah mark up anggaran.
Penetapan ASB :
ASB adalah alat ukur dan sasaran kinerja yang menilai kewajaran atas beban kerja dan biaya untuk kegiatan tertentu. Penetapan ASB dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah. ASB mencakup:
-Kegiatan Non Fisik: seperti penyelenggaraan rapat, workshop, dan pendidikan/pelatihan.
– Kegiatan Fisik:seperti pembangunan jalan, irigasi, jembatan, dan gedung/bangunan.
Implementasi dan Koordinasi:
Sebelum RKPD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan, pemenuhan dokumen ASB harus mencakup:
– Ketersediaan ASB fisik dan non fisik.
– Pelaksanaan koordinasi antar OPD dalam penyusunan ASB.
– Pelaksanaan koordinasi dan/atau penggunaan data/pedoman dari instansi vertikal.
OPD Terkait:
Beberapa OPD yang terlibat meliputi Inspektorat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, UKPBJ, Dinas PUTR, Bappeda, BPKAD, BKPSDM, dan OPD terkait lainnya.
Implementasi ASB:
Penerapan ASB dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), dengan memperbandingkan jumlah kegiatan pengadaan barang/jasa fisik dan non fisik terhadap keseluruhan kegiatan pengadaan.
(Wan)