Delikcom.com, Manis Mata – PT Harapan Hibrida Kalbar-Sungai Jelai Estate (HHK-SJE), Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) group, menggelar apel siaga karhutla di Lapangan PT HHK-SJE, Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Selasa (9/7/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, seluruh pimpinan dan jajaran staf PT HHK-SJE, Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (Distankbun) Ketapang, Pemerintah Kecamatan Manis Mata, Kapolsek Manis Mata, Danramil Manis Mata, Kepala Desa Seguling, Batu Sedau, Suak Burung dan Masyarakat Peduli Api (MPA) dari tiga desa tersebut.
Dalam sambutannya General Manager (GM) PT HHK-SJE Heriyanto Ruchban menegaskan komitmen PT HHK-SJE untuk menjaga kelestarian lingkungan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah kerjanya.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami PT HHK-SJE, USTP Group untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya pencegahan karhutla di wilayah kami,” tegas dia.
Ia melanjutkan pihaknya juga telah melengkapi jajarannya dengan sarana dan prasarana pencegahan karhutla yang lengkap dan standar sesuai dengan peraturan pemerintah. Selain itu, PT HHK-SJE juga aktif menjalin komunikasi dengan para pemangku kepentingan termasuk masyarakat di sekitar kebun untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla.
“Seperti yang bisa Bapak Ibu saksikan di lapangan ini, berbagai peralatan yang kami siapkan dalam rangka pencegahan karhutla, dari perlengkapan personel sampai perlengkapan tim, dan kami juga punya tim khusus penanggulangan kebakaran yang sudah sertifikasi dari Manggala Agni,” ungkap dia.
Di tempat yang sama Perwakilan dari Distanakbun Ketapang yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Suhanadi menegaskan ada sanksi berat menanti setiap orang yang dengan sengaja membakar lahan. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada semua pihak jangan sampai membakar lahan dengan dalih dan alasan apa pun.
Ia mengakui memang Perda Ketapang mengizinkan membakar secara terbatas untuk mengakomodir kearifan lokal masyarakat. Namun hal itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan tidak bisa sembarangan.
“Pertama membakar untuk tanaman pangan, pembakaran harus dijaga dipastikan aman, sebelum membakar harus lapor ke desa dan aparat setempat dan tidak boleh dialihfungsikan, karena biasanya tahun pertama itu tanam padi, tapi tahun keduanya jadi sawit, nah ini yang tidak boleh,” ungkap dia.
(Wan)