Delikcom.com, Ketapang – Plh Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi , keuangan dan pembangunan, Drs. Maryadi Asmu’ie, M.M., memimpin Rapat Pembahasan Peraturan Bupati tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Kamis (8/8/2024) di Ruang Rapat Bupati Kantor Bupati Ketapang.
Dalam membuka rapat Staf Ahli Bupati menyampaikan dalam membuat Perbub harus selalu sesuai dengan Regulasi yang ada dan yang penting untuk Kepentingan dan Kesejahteraan Masyarakat.
“Saya minta kepada setiap OPD yang ingin membuat Perbub harus Sesuai dengan Regulasi yang berlaku, dan harus tepat Sasaran untuk Kepentingan dan Kesejahteraan Masyarakat.” Ucapnya.
Turut hadir pada Rapat ini, Perwakilan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana, Perwakilan Bappeda, Perwakilan Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Ketapang.
(Wan)