Rapat Teknis Peraturan Bupati Ketapang

Delikcom.id – PJ Sekda Kabupaten Ketapang Donatus Franseda, A.P., M.M, Memimpin Rapat Teknis Peraturan Bupati.
Bertempat Di Ruang Rapat Kepala BPKAD Kabupaten Ketapang, Selasa (05/11/2024).

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang mengelar Rapat Teknis Peraturan Bupati (PERBUP) Kab. Ketapang No.16 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Ketapang dan Proses Penyinergian dengan Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas pada Peraturan Presiden (PERPRES) No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PERPRES No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Acara ini dipimpin dan dibuka oleh PJ Sekda Kabupaten Ketapang Bapak Donatus Franseda, A.P., M.M.

Kegiatan yang dihadiri oleh,
-Asisten Sekda Bidang Ekbang.
-Kepala Inspektorat.
-Perwakilan Dinas Bappeda.
-Kepala Bagian Organisasi.
-Kepala Bagian Hukum.
-Perwakilan dari Dinas BKPSDM.

Yaitu bertujuan untuk mencegah terjadinya temuan terhadap pemeriksaan BPK-RI untuk kedepannya.

Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut berjalan dengan lancar.

Hasil rapat ini akan menjadi bahan evaluasi terkait dengan biaya perjalanan dinas sesuai dengan peraturan Standar Harga Satuan Regional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *