Delikcom.com, Ketapang – Muhammad Ali, salah satu Calon Legislatif dari partai NasDem kabupaten melalui kuasa hukumnya melaporkan Tigakomisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Ketapang ke Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, Jumat (12/7/2024).
” Kami selaku kuasa hukum Saudara Muhammad Ali telah menyampaikan Laporan pengaduan kepada Kapolres Ketapang mengenai adanya dugaan tindak Pidana Pemalsuan dan penggunaan surat Palsu sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2 KUHP yang diduga dilakukan oleh ketua Bawaslu Ketapang dengan inisial MD serta dua anggota Bawaslu Ketapang yaitu saudara JS dan BD” kata Dewa M Satria W, SH.
Ditambahkannya, selain itu pihaknya juga melaporkan Ketua dan anggota Panwascam Benua Kayong yaitu saudara FR, MG dan HY.
” Adapun dokumen yang dipalsukan adalah Dokumen form A laporan hasil pengawasan pemilu TPS 11 kelurahan Tuan-Tuan, kecamatan Benua Kayong yang menjadi dasar terbitnya rekomemdasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawaslu Ketapang kepada KPU Ketapang dimana Sdr Rohadiansyah yang bertugas sebagai PTPS saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 berlangsung merasa tidak pernah membuat dan menandatangani surat tersebut” terangnya.
Dewa Satria W, SH dan Fathers Law Office berharap dengan disampaikan nya laporan tersebut pihak penyidik kepolisian bertindak professional cepat dan responsip.
” Kami berharap pihak peyidik kepolisian resor ketapang dapat bertindak profesional, cepat serta responsip terhadap laporan kami tersebut, sehingga dapat ditemukan kebenaran dan keadilan bagi klien kami yang menjadi korban dari perbuatan para terlapor” ungkapnya.
(Wan)