Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Di Kabupaten Ketapang

Delikcom.com, Ketapang – Asisten Bidang Administrasi Umum Devy Harindra,S.STP, M.E. Menghadiri sekaligus menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII di Kabupaten Ketapang bertempat di Halaman kantor Bupati Ketapang,Kamis 25 April 2024, Dengan Tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau Dan Lingkungan Yang Sehat”

Dalam Kegiatan Tersebut Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Membacakan Langsung Amanat Menteri Dalam Negeri diantaranya yaitu

1. Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia sebagaimana diatur dalam uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 uud 1945.

2. Otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi, dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable). pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat kepentingan dan mengimplementasikan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.

(Wan)